Selasa, 03 Januari 2012

Pengertian Hukum

Menurut VAN KAN:
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar