Jumat, 15 Juni 2012

Tanggapan Hak Paten


Hak Paten
1.      Untuk menjaga keaslian dari temuan yang telah kita temukan maka diperlukan hak paten, tapi hak paten kadang bermasalah dengan siapa yang pertama menemukannya.
2.      Hak paten seharusnya memberikan perlindungan kepada para penemunya tetapi juga harus mempertimbangkan apakah temuan tersebut sudah ada sejak dahulu dan sudah dikenal oleh masyarakat.
3.      jika temuannya yang akan dipatenkan sudah ada sejak zaman dahulu dan sudah diketahui oleh masyarakat, seharusnya temuan tersebuttidak oeh di patenkan dan itu menjadi harta kekayaan Negara temuan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar