Studi
Kasus Hukum Industri:
1. Pencemaran
Lingkungan Oleh Industri
Tanggapan:
a. Seharusnya
pemerintah atau lembaga yang bertugas memberikan izin berdirinya suatu pabrik
melakukan pengamatan tentang pabrik yang akan di bangun, dimana apakah pabrik
yang akan di bangun dapat merusak lingkungan di wilayah tersebut atau tidak,
jika dapat merusak lingungan seharusnya tidak diberikan izin untuk dilakukan
pembangunan pabri di wilayah tersebut.
b. Jika
pabrik yang sudah diberikan izin melakukan pencemaran lingkungan di wilayanh
tersebut, sebaiknya pabrik tersebut dikenakan sangsi atau hukuman jika perlu
dilakukan penghentian operasi pabrik tersebut agar pabrik lain tidak
mengulanginya dan menjadi lebih peduli terhadap lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar